
Kota Bandung (koranbangkit) – Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019). Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan seorang pria yang bernama Kiki Yanuar Rizki (34) yang mengaku bisa melipat gandakan uang dengan aksinya Kiki berhasil menipu korbanya senilai 900 juta.
Pekerjaan Kiki yang dilakukan untuk melabui terhadap korban pada bulan Juli sampai November 2019. Awal mula kejadiannya pelapor menceritakan kepada Kiki bahwa mempunyai masalah rumah tangga.
“Korban ini mengaku dalam menjalin rumah tangga dengan istrinya sedang ada masalah dan sedang dalam proses perceraian,” ujarnya Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).
Kiki mengatakan kepada korban bahwa sanggup bisa membantu permasalahannya, berupa bantuan sejenis jimat’ dan di berikan Rizki supaya istri korban tidak menuntut hak harta gono gini dalam sidang proses penceraianya.
Supaya cita-cita korban bisa terwujud Kiki meminta persyaratan kepada korban berupa uang. Kiki meminta kepada korban uang sebesar Rp 468 juta, namun korban menyangupinya cuman secara bertahap. “Dengan diminta persyaratan berupa uang tersebut dikarenakan untuk menjalankan ritual agar nanti dalam sidang proses penceraianya istri korban tidak menuntut hak harta gono gini,” ucap Irman.
Kiki menjelaskan kepada korban uang tersebut untuk digunakan dan dibelikan peralatan berupa madat sebesar 44 juta. dan juga untuk dibelikan berupa minyak Rp 248 juta. perlengkapan ritual lainya berupa membeli satu unit mobil Datsun GO untuk kendaraan operasional nantinya untuk melakukan ziarah. Itu hanya suatu alasan Kiki saja ternyata hanya untuk menipu.
Kombes Irman Sugema mengatakan, ini merupakan salah satu tindak pidana penipuan. Kiki mengatakan kepada korban bahwa bisa membantu masalah proses perceraian dan Kiki juga menawarkan kepada korban bisa melipatgandakan uang dari Rp 204 juta menjadi Rp 33 miliar. Dari situlah korban terbuai dengan ucapannya dan pada akhirnya korban menyetorkan uang tersebut.
Yang dilakukan tersangka itu secara bertahap terhadap korban, selain uang Rp 204 juta, tersangka juga meminta uang Rp 20 juta untuk membeli syarat berupa dupa dan membeli syarat juga berupa minyak Rp 184 juta.
“Pada waktu Oktober hingga November 2019, secara bertahap tersangka meminta uang lagi kepada pelapor sebesar Rp 228 juta dengan alasan untuk biaya operasional. Jadi total keseluruhan uang korban yang diserahkan Rp 900 juta,” ucap Irman.
Dengan dalih hasil pekerjaan ritual tersebut, Kiki mencoba mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp 131.850.000 dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Ternyata setelah dicek keabsahanya uang tersebut uang palsu.
“Yang diberikan oleh tersangka terhadap korban, ternyata uang palsu dan berupa enam batangan emas palsu juga. Sedangkan uang dan emas batangan tersebut itu masih dalam penyelidikan dan kami akan dalami tersangka mendapatkan uang dan emas batangan palsu tersebut dari mana,” ucap Irman.
Polisi menjerat Kiki dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara. (Bambang K/Nas)
No Responses