
Bandung, Koranbangkit.com
Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penindakan ke panti pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung yang nekat buka ketika pelaksanaan PPKM Darurat. Berdasarkan pantauan, bangunan yang didominasi cat warna merah itu terlihat ditutup bagian depan gerbangnya dengan maksud untuk mengelabui petugas
Di bagian depan pula terlihat adanya tulisan dengan nama “Bintang Sehat”. Ketika petugas masuk ke dalam, justru terlihat ada sejumlah terapis dan pengunjung yang sedang beraktivitas. Mereka lalu digiring dan dimintai keterangan oleh polisi. Untuk diketahui, praktik pijat tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM Darurat
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah, kemudian kita melakukan pengecekan ke TKP dan akhirnya kita menemukan tempat tersebut sedang beroperasi,” Terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang,SIK di lokasi, Selasa (6/7)
Saat penindakan, Adanan mencatat terdapat sepuluh terapis dan delapan pengunjung yang didapati petugas. Menurut dia, pengelola panti pijat nantinya akan dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan apabila didapati ada tindak eksploitasi wanita
“Dan kita menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja kemudian juga kita menemukan delapan orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya,” ujarnya
Sebagai tindak lanjut, tambah Adanan, polisi akan menutup tempat tersebut dan memasang garis polisi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
“Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada pemerintah kota Bandung, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” kata Adanan.
Penulis : Lina Afianingsih
Editor : Benjamin Christian
No Responses